Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (17/5), sebagian nasabah BCA dikejutkan oleh beredarnya surat pemberitahuan mengenai pemblokiran rekening di media sosial. Dalam surat elektronik itu seolah-olah BCA menuding pemilik rekening melanggar ketentuan pengisian data pribadi yag tidak valid.
Akibatnya, masih menurut surat itu, nasabah tidak bisa melakukan transaksi menarik uang, menerima uang, maupun mengirim uang. Jika dalam waktu 48 jam nasabah tidak melakukan registrasi, rekening nasabah akan ditutup permanen.
Untuk membetulkan data yang dibilang salah tersebut, nasabah diminta mengakses sebuah pranala. Namun, ketika KONTAN.co.id mencoba meng-klik pranala tersebut, yang muncul adalah pemberitahuan bahwa IP adresss alamat pranala tersebut tidak terdaftar.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA, menegaskan bahwa isi surat informasi mengenai pemblokiran ini tidak benar. "Dan bukan dikeluarkan oleh BCA," kata Jan Hendra kepada kontan.co.id.
BCA berharap nasabah mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan bank. Manajemen BCA berharap nasabah tidak menginformasikan data pribadi ke personal. Data pribadi ini misalnya personal identification number (PIN)
Jika nasabah ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, BCA menyediakan contact center Halo BCA 1500888, twitter @halobca, web chat www.bca.co.id, atau kantor cabang BCA terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News