kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

(HOAKS) Surat berkop OJK tentang tarik tunai hari ini Rp 277 miliar


Senin, 11 Juni 2018 / 05:00 WIB
(HOAKS) Surat berkop OJK tentang tarik tunai hari ini Rp 277 miliar

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sepucuk surat berkop Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah beredar di publik. Isinya lumayan menarik perhatian. Surat berjudul Surat Pemberitahuan itu ditandatangani oleh Wimboh Santoso yang di dalam surat disebut sebagai Ketua Dewan Komisaris OJK.

Surat tertanggal 8 Juni 2018 itu menyebut bahwa sesuai pertemuan antara OJK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak),  Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia,  PPATK dan Bank Indonesia, maka hari ini tanggal 11 Juni 2018 akan terjadi pembayaran proyek perumahan melalui penarikan tunai yang lumayan besar. 

Pembayaran akan dilakukan pada jam 10.00-12.00 WIB di Menara BCA oleh PT Archindo Development. Nilainya terbagi tiga: Rp 10 miliar, dalam denominasi dollar AS sekitar US$ 8,07 juta, dan dalam mata uang euro sebesar 10,58 juta. 

Dalam hitungan kasar nilai seluruhnya setara kurang lebih Rp 277 miliar. "Jika kelak kembali masuk sistem perbankan, uang-uang tersebut akan kembali masuk ke tiga bank yakni BCA, Bank Mandiri dan BNI," tulis surat tersebut.

Surat bernomor 04760.OJK-RI-PBI-PNKR-2018 itu juga menyebutkan bahwa segala jenis pajak bank dan pajak penghasilan sebesar Rp 65 juta akan dibayarkan pasca perbankan tak sibuk melayani libur Lebaran. 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo kepada Kontan.co.id menyebut surat tersebut palsu alias hoaks. "Terhadap surat yang beredar surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh OJK,  dengan ini, kami tegaskan bahwa surat tersebut palsu," tegas Anto kepada Kontan.co.id, kemarin (10/6).

OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penyalahgunaan surat yang mengatasnamakan OJK tersebut. Jika masyarakat mendapatkan surat tersebut agar segera mengontak OJK 157 atau Humas OJK.

Menurut Anto, OJK sudah melaporkan peredaran surat tersebut ke polisi. "Kami sudah melaporkan kepada polisi dan akan  menindaklanjuti surat tersebut," tandas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×