kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hoaks, kabar pengguna tol terhindar denda meski kehilangan kartu e-toll


Sabtu, 18 Januari 2020 / 06:30 WIB
Hoaks, kabar pengguna tol terhindar denda meski kehilangan kartu e-toll
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan memasuki gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga menepis kebenaran informasi mengenaik pencatatan nomor identitas atau pengambilan foto uang elektronik bisa menjadi bukti untuk menghindari denda kehilangan uang elektronik.

Baru-baru ini tersebar pesan berisi solusi untuk menghindari denda kehilangan uang elektronik yang digunakan transaksi tol melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: E-toll bakal lenyap dari sistem pembayaran tol, gantinya sistem cardless

Pesan berantai lewat media sosial tersebut menjelaskan, pengguna harus mencatat nomor atau memmotret uang elektronik yang digunakan untuk transaksi tol.

Pesan itu menyebut, ketika kartu uang elektornik hilang pengguna tol bisa menunjukkan nomor kartu yang hilang itu kepada petugas tol. Petugas akan melakukan cek sistem dan akan ketahuan pengguna masuk tol di gerbang mana. Dengan demikian pengguna tak harus membayar denda.

Meski sepintas terkesan masuk akal, operator jalan tol Jasa Marga mengatakan informasi itu tidak benar.

"Informasi tersebut adalah tidak benar," kata Dwimawan Heru, Corporate Communication and Community Development Group Head, PT Jasa Marga Tbk.

Denda kehilangan bukti tanda masuk tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup."

Sesuai dengan peraturan di atas, maka setiap pengguna tol yang menghilangkan uang elektronik wajib membayar denda.

PT Jasa Marga menerapkan mekanisme penyelesaian masalah kehilangan uang elektronik dengan sederhana. Simak berikut ini.

Pertama, Anda harus melapor kepada petugas yang berjaga di gerbang tol. Anda jelaskan bila uang elektronik telah hilang.

Kedua, Petugas akan membawa Anda menuju long booth atau kantor gerbang tol untuk menyelesaikan masalah kehilangan tersebut. Customer service Supervisor (CSS) akan membantu Anda untuk memproses kehilangan uang elektronik tersebut.

Ketiga, CSS akan melakukan konfirmasi terkait hilangnya uang elektronik. Setelah itu CSS akan memberikan informasi tentang tarif terjauh tol dan golongan kendaraan.

Keempat, Anda harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yakni dua kali tarif tol jarak terjauh.  

Baca Juga: Uang tunai di dompet kurang, bisa bayar transaksi pakai Flazz BCA

Jasa Marga memberikan tips untuk Anda, pengguna jalan tol untuk menyimpan baik-baik uang elektronik. Anda sebaiknya menggunakan satu jenis uang elektronik untuk transaksi di gerbang tol. Terakhir, Anda sebaiknya rutin cek saldo uang elektronik.

Bila saldo mulai menipis, Anda sebaiknya segera melakukan isi ulang. Dengan begitu, perjalanan Anda tidak akan terganggu karena harus berhenti lama di gerbang tol untuk mengisi saldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×