kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

CEK FAKTA: Prabowo akan menurunkan tarif listrik


Senin, 18 Februari 2019 / 11:28 WIB
CEK FAKTA: Prabowo akan menurunkan tarif listrik

Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebutkan  dirinya jika berkuasa nanti akan menurunkan tarif listrik. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat sesi visi dan misi pada saat awal debat capres di Hotel Sultan, Minggu (17/2) malam.

"Saya akan menurunkan tarif listrik," kata dia, di Hotel Sultan, Minggu (17/2).

Fakta

Data dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan, tarif listrik pada Juli 2015 sebesar Rp 1.548 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif telah turun 5% menjadi Rp 1.467 per kWh untuk tegangan rendah.

Untuk tegangan menengah, tarif listrik pada Juli 2015 sebesar Rp 1.219 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif turun 9% menjadi Rp 1.115 per kWh. Sementara untuk tegangan tinggi, tarif listrik pada Juli 2015 sebesar Rp 1.087 per kWh dan pada 31 Desember 2018 tarif turun 8% menjadi Rp 997 per kWh. Jadi menurut data tersebut selama dari 2015-2018 tarif listrik sudah turun.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, jika pada tahun 2022 nanti seluruh pembangkit listrik dari program 35.000 MW beroperasi, maka tarif listrik bisa saja turun dari tarif saat ini karena memang sejak awal program listrik itu untuk menurunkan cost kelistrikan nasional.

"Jadi kami yakin, yakin bisa menurunkan tarif listrik. Bukan saya mau bikin repot dirut akan datang, itu by design kok, boleh tanya sama direksi lain. Itu mimpi kami. Yang mahal-mahal kami buang," tutur Sofyan di Hotel Mulia, Rabu (16/1) silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×